Perbedaan Kendaraan Prioritas dan Pengawalan di Jalan Raya
Apa Itu Kendaraan Prioritas?
OTOMAGZ - Di jalan raya, kita sering menjumpai
kendaraan yang menggunakan sirene dan lampu rotator untuk meminta jalan. Namun,
penting untuk memahami bahwa tidak semua kendaraan yang meminta jalan memiliki
status dan fungsi yang sama.
Secara definitif, kendaraanprioritas adalah kendaraan yang hak utamanya untuk didahulukan sudah
melekat pada fungsinya yang bersifat darurat dan menyangkut nyawa. Hak ini
diberikan langsung oleh undang-undang berdasarkan jenis kendaraannya.
Definisi Berdasarkan Urgensi Tugas
Status prioritas sebuah kendaraan
ditentukan oleh urgensi tugasnya. Kendaraan seperti pemadam kebakaran dan
ambulans mendapatkan prioritas karena setiap detik keterlambatan dapat
berakibat fatal bagi nyawa atau harta benda.
Hak mereka untuk didahulukan tidak
memerlukan izin khusus saat di lapangan; hak tersebut aktif seketika saat
mereka menyalakan sirene dan rotator untuk sebuah misi penyelamatan.
Dasar Hukum: UU LLAJ Pasal 134
Dasar hukum yang mendefinisikan kendaraan
prioritas sangatlah jelas, yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, UU LLAJ Pasal 134
mengidentifikasi dan mengurutkan tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama.
Tujuh jenis kendaraan ini (seperti
pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan penanganan bencana, dll.) adalah
satu-satunya yang secara hukum diakui sebagai kendaraan prioritas
berdasarkan jenisnya.
Apa Itu Kendaraan dengan Pengawalan?
Di sisi lain, terdapat kendaraan
atau iring-iringan kendaraan yang juga mendapatkan prioritas di jalan, namun
statusnya berbeda. Ini adalah kendaraan yang didahulukan karena mendapatkan pengawalan
polisi (Patwal).
Pada kasus ini, hak utama di
jalan tidak melekat pada kendaraan yang dikawal, melainkan
"diberikan" oleh kendaraan pengawal dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Definisi Berdasarkan Kebutuhan Keamanan dan Kelancaran
Kendaraan dengan pengawalan adalah
setiap kendaraan (bisa berupa mobil pribadi, bus, truk, atau konvoi) yang
dikawal oleh petugas Kepolisian. Tujuannya bukan selalu karena kondisi darurat,
melainkan untuk kepentingan keamanan, kelancaran, atau tujuan khusus lainnya.
Pengawalan ini dilakukan untuk
memastikan perjalanan objek yang dikawal dapat berlangsung dengan aman, lancar,
dan efisien dari titik A ke titik B.
Dasar Hukum: UU LLAJ Pasal 135
Kewenangan Kepolisian untuk
melakukan pengawalan juga diatur dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Landasan
hukumnya adalah UU LLAJ Pasal 135.
Pasal ini memberikan diskresi kepada
petugas Polri untuk memberikan pengawalan bagi pengguna jalan lain yang
memiliki kepentingan. Ini adalah dasar hukum yang membedakannya secara jelas
dari kendaraan prioritas di Pasal 134.
![]() |
sumber gambar: gridoto.com |
Perbedaan Mendasar: Fungsi dan Hak
Jalan
Memahami perbedaan antara kedua
jenis kendaraan ini adalah kunci untuk menjadi pengguna jalan yang cerdas dan
taat aturan lalu lintas. Perbedaan utamanya terletak pada sifat hak,
tujuan, dan siapa yang berhak memberikan isyarat.
Meskipun keduanya sama-sama
menggunakan sirene, alasan di baliknya sangatlah berbeda.
Sifat Hak: Melekat vs Diberikan
Ini adalah perbedaan yang paling
fundamental. Hak utama di jalan bagi kendaraan prioritas (seperti
ambulans) bersifat melekat pada kendaraannya itu sendiri sesuai amanat
undang-undang.
Sementara itu, hak utama bagi
kendaraan yang dikawal bersifat diberikan atau ditempakan oleh
kehadiran petugas pengawalan polisi. Tanpa adanya pengawalan resmi dari
Polri, kendaraan tersebut tidak memiliki hak utama sama sekali.
Tujuan Utama: Darurat vs Keamanan/Kelancaran
Tujuan kendaraan prioritas
hampir selalu berkaitan dengan kondisi darurat yang mengancam nyawa, harta
benda, atau keamanan publik. Tugas mereka sangat sensitif terhadap waktu.
Tujuan kendaraan dengan pengawalan
lebih beragam, umumnya berkaitan dengan keamanan VVIP (pejabat/tamu negara),
kelancaran acara kenegaraan, atau pengangkutan objek vital. Meskipun penting,
tidak semuanya bersifat darurat "detik per detik".
Isyarat yang Digunakan
Kendaraan prioritas seperti ambulans dan pemadam
kebakaran menggunakan lampu rotator berwarna merah dan sirene. Kendaraan dinas
Polri yang sedang bertugas, termasuk saat melakukan pengawalan polisi,
menggunakan lampu rotator berwarna biru dan sirene.
Penting untuk dicatat bahwa
penggunaan rotator dan sirene oleh kendaraan sipil pribadi (selain yang
tercantum di UU) adalah ilegal. Hal ini sering disalahgunakan oleh beberapa
oknum di jalan raya.
![]() |
sumber gambar: gridoto.com |
Kendaraan yang Wajib Dikawal vs
Kendaraan Prioritas
Publik sering bertanya-tanya, siapa
saja sebenarnya yang berhak mendapatkan fasilitas pengawalan? Apakah setiap
konvoi atau rombongan mobil mewah secara otomatis berhak dikawal?
Jawabannya sudah diatur secara jelas
dalam peraturan turunan dari UU LLAJ.
Siapa Saja yang Berhak Mendapat Pengawalan?
Berdasarkan peraturan yang berlaku,
pengawalan oleh Polri diberikan untuk kepentingan negara. Ini mencakup
iring-iringan Presiden dan Wakil Presiden, pejabat tinggi negara, tamu negara,
serta kegiatan kenegaraan tertentu.
Selain itu, pengawalan polisi
juga dapat diberikan untuk pengangkutan objek vital yang berbahaya (misalnya
bahan peledak), pengangkutan uang tunai oleh Bank Indonesia, atau untuk
rombongan tim olahraga yang mewakili negara.
Apakah Mobil Mewah dan Konvoi Termasuk?
Secara hukum, konvoi atau
iring-iringan kendaraan pribadi, seperti klub mobil mewah atau komunitas motor,
tidak secara otomatis mendapatkan hak utama di jalan. Mereka tetap
berstatus sebagai pengguna jalan biasa.
Mereka baru bisa mendapatkan
prioritas jika dan hanya jika mereka secara resmi mengajukan izin dan dikawal
oleh petugas Kepolisian RI sesuai dengan pertimbangan yang diatur dalam UU
LLAJ Pasal 135. Penggunaan sirene atau strobo pribadi oleh konvoi sipil
adalah pelanggaran hukum.
Kesalahpahaman Umum di Masyarakat
Perbedaan tipis antara kendaraan
prioritas dan kendaraan dengan pengawalan seringkali menimbulkan
kebingungan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Hal ini terkadang memicu
perdebatan dan sentimen negatif di jalan.
Meluruskan miskonsepsi ini adalah
bagian penting dari edukasi aturan lalu lintas.
Anggapan "Semua Rombongan itu Prioritas"
Kesalahpahaman yang paling umum
adalah anggapan bahwa setiap rombongan kendaraan yang menyalakan lampu hazard
dan membunyikan klakson secara serempak adalah prioritas. Anggapan ini
sepenuhnya salah.
Tanpa adanya pengawalan polisi
yang resmi, sebuah konvoi sipil tidak memiliki hak untuk meminta jalan atau
melanggar rambu lalu lintas. Mereka harus mematuhi aturan seperti pengguna
jalan lainnya.
Kewajiban Pengguna Jalan Lain
Meskipun alasan prioritasnya
berbeda, kewajiban kita sebagai pengguna jalan lain tetaplah sama. Saat Anda
melihat kendaraan dengan isyarat lampu rotator (merah atau biru) dan sirene
yang dinyalakan oleh petugas resmi, Anda wajib memberikan jalan.
Baik itu ambulans yang berjuang
menyelamatkan nyawa (Pasal 134) maupun iring-iringan yang dikawal polisi demi
keamanan (Pasal 135), kewajiban untuk menepi tetap berlaku demi menjaga
kelancaran dan keselamatan bersama.
Memahami Peran, Menghormati Aturan
Memahami perbedaan antara kendaraan
prioritas dan kendaraan dengan pengawalan polisi adalah esensi dari
menjadi pengguna jalan yang cerdas dan taat hukum. Keduanya memang sama-sama
mendapatkan hak utama di jalan, namun dasar hukum dan sifat urgensinya
berbeda.
Kendaraan prioritas memiliki hak yang melekat pada
fungsinya sesuai UU LLAJ Pasal 134, sementara kendaraan yang dikawal
mendapatkan haknya dari kehadiran petugas Polri sesuai UU LLAJ Pasal 135.
Pada akhirnya, terlepas dari
perbedaan tersebut, respons kita di jalan raya seharusnya sama: menunjukkan
rasa hormat dan tanggung jawab. Saat sirene meraung dan rotator menyala, tugas
kita sederhana namun mulia, yaitu menepi dengan aman dan memberikan jalan demi
kepentingan yang lebih besar.
Sumber Gambar 1: korlantas.polri.go.id
Penulis: Omar Maulana