Perbedaan Kendaraan Prioritas dan Pengawalan di Jalan Raya

Perbedaan Kendaraan Prioritas dan Pengawalan di Jalan Raya

Apa Itu Kendaraan Prioritas?

OTOMAGZ - Di jalan raya, kita sering menjumpai kendaraan yang menggunakan sirene dan lampu rotator untuk meminta jalan. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua kendaraan yang meminta jalan memiliki status dan fungsi yang sama.

Secara definitif, kendaraanprioritas adalah kendaraan yang hak utamanya untuk didahulukan sudah melekat pada fungsinya yang bersifat darurat dan menyangkut nyawa. Hak ini diberikan langsung oleh undang-undang berdasarkan jenis kendaraannya.

Definisi Berdasarkan Urgensi Tugas

Status prioritas sebuah kendaraan ditentukan oleh urgensi tugasnya. Kendaraan seperti pemadam kebakaran dan ambulans mendapatkan prioritas karena setiap detik keterlambatan dapat berakibat fatal bagi nyawa atau harta benda.

Hak mereka untuk didahulukan tidak memerlukan izin khusus saat di lapangan; hak tersebut aktif seketika saat mereka menyalakan sirene dan rotator untuk sebuah misi penyelamatan.

Dasar Hukum: UU LLAJ Pasal 134

Dasar hukum yang mendefinisikan kendaraan prioritas sangatlah jelas, yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, UU LLAJ Pasal 134 mengidentifikasi dan mengurutkan tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama.

Tujuh jenis kendaraan ini (seperti pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan penanganan bencana, dll.) adalah satu-satunya yang secara hukum diakui sebagai kendaraan prioritas berdasarkan jenisnya.


Apa Itu Kendaraan dengan Pengawalan?

Di sisi lain, terdapat kendaraan atau iring-iringan kendaraan yang juga mendapatkan prioritas di jalan, namun statusnya berbeda. Ini adalah kendaraan yang didahulukan karena mendapatkan pengawalan polisi (Patwal).

Pada kasus ini, hak utama di jalan tidak melekat pada kendaraan yang dikawal, melainkan "diberikan" oleh kendaraan pengawal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Definisi Berdasarkan Kebutuhan Keamanan dan Kelancaran

Kendaraan dengan pengawalan adalah setiap kendaraan (bisa berupa mobil pribadi, bus, truk, atau konvoi) yang dikawal oleh petugas Kepolisian. Tujuannya bukan selalu karena kondisi darurat, melainkan untuk kepentingan keamanan, kelancaran, atau tujuan khusus lainnya.

Pengawalan ini dilakukan untuk memastikan perjalanan objek yang dikawal dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan efisien dari titik A ke titik B.

Dasar Hukum: UU LLAJ Pasal 135

Kewenangan Kepolisian untuk melakukan pengawalan juga diatur dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Landasan hukumnya adalah UU LLAJ Pasal 135.

Pasal ini memberikan diskresi kepada petugas Polri untuk memberikan pengawalan bagi pengguna jalan lain yang memiliki kepentingan. Ini adalah dasar hukum yang membedakannya secara jelas dari kendaraan prioritas di Pasal 134.

Perbedaan Kendaraan Prioritas dan Pengawalan di Jalan Raya
sumber gambar: gridoto.com

Perbedaan Mendasar: Fungsi dan Hak Jalan

Memahami perbedaan antara kedua jenis kendaraan ini adalah kunci untuk menjadi pengguna jalan yang cerdas dan taat aturan lalu lintas. Perbedaan utamanya terletak pada sifat hak, tujuan, dan siapa yang berhak memberikan isyarat.

Meskipun keduanya sama-sama menggunakan sirene, alasan di baliknya sangatlah berbeda.

Sifat Hak: Melekat vs Diberikan

Ini adalah perbedaan yang paling fundamental. Hak utama di jalan bagi kendaraan prioritas (seperti ambulans) bersifat melekat pada kendaraannya itu sendiri sesuai amanat undang-undang.

Sementara itu, hak utama bagi kendaraan yang dikawal bersifat diberikan atau ditempakan oleh kehadiran petugas pengawalan polisi. Tanpa adanya pengawalan resmi dari Polri, kendaraan tersebut tidak memiliki hak utama sama sekali.

Tujuan Utama: Darurat vs Keamanan/Kelancaran

Tujuan kendaraan prioritas hampir selalu berkaitan dengan kondisi darurat yang mengancam nyawa, harta benda, atau keamanan publik. Tugas mereka sangat sensitif terhadap waktu.

Tujuan kendaraan dengan pengawalan lebih beragam, umumnya berkaitan dengan keamanan VVIP (pejabat/tamu negara), kelancaran acara kenegaraan, atau pengangkutan objek vital. Meskipun penting, tidak semuanya bersifat darurat "detik per detik".

Isyarat yang Digunakan

Kendaraan prioritas seperti ambulans dan pemadam kebakaran menggunakan lampu rotator berwarna merah dan sirene. Kendaraan dinas Polri yang sedang bertugas, termasuk saat melakukan pengawalan polisi, menggunakan lampu rotator berwarna biru dan sirene.

Penting untuk dicatat bahwa penggunaan rotator dan sirene oleh kendaraan sipil pribadi (selain yang tercantum di UU) adalah ilegal. Hal ini sering disalahgunakan oleh beberapa oknum di jalan raya.

Perbedaan Kendaraan Prioritas dan Pengawalan di Jalan Raya
sumber gambar: gridoto.com

Kendaraan yang Wajib Dikawal vs Kendaraan Prioritas

Publik sering bertanya-tanya, siapa saja sebenarnya yang berhak mendapatkan fasilitas pengawalan? Apakah setiap konvoi atau rombongan mobil mewah secara otomatis berhak dikawal?

Jawabannya sudah diatur secara jelas dalam peraturan turunan dari UU LLAJ.

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Pengawalan?

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pengawalan oleh Polri diberikan untuk kepentingan negara. Ini mencakup iring-iringan Presiden dan Wakil Presiden, pejabat tinggi negara, tamu negara, serta kegiatan kenegaraan tertentu.

Selain itu, pengawalan polisi juga dapat diberikan untuk pengangkutan objek vital yang berbahaya (misalnya bahan peledak), pengangkutan uang tunai oleh Bank Indonesia, atau untuk rombongan tim olahraga yang mewakili negara.

Apakah Mobil Mewah dan Konvoi Termasuk?

Secara hukum, konvoi atau iring-iringan kendaraan pribadi, seperti klub mobil mewah atau komunitas motor, tidak secara otomatis mendapatkan hak utama di jalan. Mereka tetap berstatus sebagai pengguna jalan biasa.

Mereka baru bisa mendapatkan prioritas jika dan hanya jika mereka secara resmi mengajukan izin dan dikawal oleh petugas Kepolisian RI sesuai dengan pertimbangan yang diatur dalam UU LLAJ Pasal 135. Penggunaan sirene atau strobo pribadi oleh konvoi sipil adalah pelanggaran hukum.


Kesalahpahaman Umum di Masyarakat

Perbedaan tipis antara kendaraan prioritas dan kendaraan dengan pengawalan seringkali menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Hal ini terkadang memicu perdebatan dan sentimen negatif di jalan.

Meluruskan miskonsepsi ini adalah bagian penting dari edukasi aturan lalu lintas.

Anggapan "Semua Rombongan itu Prioritas"

Kesalahpahaman yang paling umum adalah anggapan bahwa setiap rombongan kendaraan yang menyalakan lampu hazard dan membunyikan klakson secara serempak adalah prioritas. Anggapan ini sepenuhnya salah.

Tanpa adanya pengawalan polisi yang resmi, sebuah konvoi sipil tidak memiliki hak untuk meminta jalan atau melanggar rambu lalu lintas. Mereka harus mematuhi aturan seperti pengguna jalan lainnya.

Kewajiban Pengguna Jalan Lain

Meskipun alasan prioritasnya berbeda, kewajiban kita sebagai pengguna jalan lain tetaplah sama. Saat Anda melihat kendaraan dengan isyarat lampu rotator (merah atau biru) dan sirene yang dinyalakan oleh petugas resmi, Anda wajib memberikan jalan.

Baik itu ambulans yang berjuang menyelamatkan nyawa (Pasal 134) maupun iring-iringan yang dikawal polisi demi keamanan (Pasal 135), kewajiban untuk menepi tetap berlaku demi menjaga kelancaran dan keselamatan bersama.

Jasa Pembuatan Website

Memahami Peran, Menghormati Aturan

Memahami perbedaan antara kendaraan prioritas dan kendaraan dengan pengawalan polisi adalah esensi dari menjadi pengguna jalan yang cerdas dan taat hukum. Keduanya memang sama-sama mendapatkan hak utama di jalan, namun dasar hukum dan sifat urgensinya berbeda.

Kendaraan prioritas memiliki hak yang melekat pada fungsinya sesuai UU LLAJ Pasal 134, sementara kendaraan yang dikawal mendapatkan haknya dari kehadiran petugas Polri sesuai UU LLAJ Pasal 135.

Pada akhirnya, terlepas dari perbedaan tersebut, respons kita di jalan raya seharusnya sama: menunjukkan rasa hormat dan tanggung jawab. Saat sirene meraung dan rotator menyala, tugas kita sederhana namun mulia, yaitu menepi dengan aman dan memberikan jalan demi kepentingan yang lebih besar.

Sumber Gambar 1: korlantas.polri.go.id

Penulis: Omar Maulana

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *