Mengenal Kendaraan Prioritas di Jalan Raya, Aturan dan Contohnya
Apa Itu Kendaraan Prioritas?
OTOMAGZ - Di tengah hiruk pikuk lalu lintas,
kita sering mendengar deru sirene dan melihat kilatan lampu rotator yang
meminta jalan. Itulah kemunculan dari kendaraan prioritas, yaitu kendaraan yang
berdasarkan undang-undang memiliki hak utama kendaraan di jalan
dibandingkan pengguna jalan lainnya.
Keberadaan mereka bukanlah untuk
arogansi, melainkan karena sedang menjalankan tugas yang sangat mendesak dan
menyangkut nyawa atau keamanan publik. Memberikan mereka jalan adalah sebuah
kewajiban hukum dan bentuk tanggung jawab sosial kita.
Definisi Kendaraan dengan Hak Utama
Kendaraan prioritas adalah kendaraan
yang memperoleh hak untuk didahulukan dalam berlalu lintas karena sifat
tugasnya yang darurat atau sangat penting. Hak ini berlaku saat mereka
memberikan isyarat khusus berupa sirene dan lampu rotator.
Saat isyarat tersebut aktif, aturan
lalu lintas umum seperti lampu merah atau batas kecepatan dapat
dikecualikan bagi mereka. Tujuannya adalah agar mereka dapat mencapai lokasi
tujuan secepat mungkin tanpa hambatan.
Ciri Khas: Sirene dan Lampu Rotator
Ciri utama yang menandakan sebuah
kendaraan sedang beroperasi dalam mode prioritas adalah penggunaan isyarat
suara dan cahaya. Isyarat suara berupa sirene, sementara isyarat cahaya berupa
lampu rotator atau strobo berwarna merah, biru, atau kuning.
Kedua isyarat ini harus digunakan
secara bersamaan untuk menandakan status prioritas. Jika hanya salah satu yang
aktif, atau tidak keduanya, maka kendaraan tersebut tidak memiliki hak utama.
Dasar Hukum Kendaraan Prioritas di
Indonesia
Hak istimewa yang dimiliki oleh
kendaraan prioritas tidak datang begitu saja. Semuanya diatur secara jelas dan
tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dasar hukum ini menjadi landasan
mengapa kita sebagai pengguna jalan wajib memberikan jalan kepada mereka.
Landasan Utama: UU LLAJ No. 22 Tahun 2009
Aturan mengenai kendaraan prioritas
secara spesifik tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang menjadi rujukan utama adalah UU
LLAJ Pasal 134.
Pasal ini secara rinci menyebutkan
tujuh golongan kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan. Setiap
pengemudi di Indonesia wajib mengetahui dan memahami isi dari pasal ini.
Urutan Prioritas Berdasarkan Hukum
Satu hal yang sangat penting untuk
diketahui adalah bahwa UU LLAJ Pasal 134 tidak hanya menyebutkan jenis
kendaraannya, tetapi juga mengurutkannya berdasarkan tingkat prioritas. Urutan
dari nomor satu hingga tujuh ini menunjukkan siapa yang harus didahulukan jika
beberapa kendaraan prioritas bertemu di waktu yang sama.
Sebagai contoh, mobil pemadam
kebakaran (prioritas 1) memiliki hak utama yang lebih tinggi daripada
iring-iringan jenazah (prioritas 6). Urutan ini dibuat berdasarkan tingkat
urgensi dan dampak dari setiap tugas.
![]() |
sumber gambar: upk.kemkes.go.id |
7 Jenis Kendaraan Prioritas Sesuai
Undang-Undang
UU LLAJ Pasal 134 membagi kendaraan yang memperoleh
hak utama ke dalam tujuh tingkatan. Berikut adalah rincian dari ketujuh
golongan tersebut sesuai dengan urutan prioritasnya.
Memahami urutan ini akan memberikan
kita pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya setiap tugas yang mereka
emban.
Prioritas 1: Pemadam Kebakaran
Kendaraan pemadam kebakaran yang
sedang melaksanakan tugas menempati urutan tertinggi. Hal ini karena setiap
detik sangat berharga dalam upaya memadamkan api untuk menyelamatkan nyawa dan
harta benda.
Keterlambatan beberapa menit saja
bisa berarti perbedaan antara api yang terkendali dan bencana yang lebih besar.
Prioritas 2: Ambulans
Di urutan kedua adalah ambulans yang
mengangkut orang sakit atau kendaraan darurat lain yang memberikan
pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas. Sama seperti pemadam, tugas
mereka sangat terikat oleh "golden hour" atau waktu emas penanganan
medis.
Memberikan jalan bagi ambulans bisa
berarti menyelamatkan nyawa seseorang yang sedang dalam kondisi kritis.
Prioritas 3: Kendaraan Bantuan Bencana
Kendaraan yang memberikan
pertolongan pada korban bencana alam menempati prioritas ketiga. Kendaraan ini
bisa berupa truk logistik, tim SAR, atau kendaraan lain yang menuju lokasi
bencana.
Kecepatan mereka dalam mencapai
lokasi sangat penting untuk proses evakuasi dan penyaluran bantuan darurat
kepada para korban.
Prioritas 4: Pimpinan Lembaga Tinggi Negara
Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi
Negara Republik Indonesia berada di urutan keempat. Ini mencakup Presiden,
Wakil Presiden, ketua MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan
Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.
Pengawalan diberikan untuk menjamin
keamanan dan kelancaran tugas-tugas kenegaraan yang penting.
Prioritas 5: Tamu Negara
Kendaraan tamu negara asing atau
pimpinan organisasi internasional yang menjadi tamu negara juga mendapatkan
prioritas. Pengawalan ini merupakan bagian dari standar protokol keamanan
internasional dan penghormatan diplomatik.
Kelancaran perjalanan mereka
menyangkut citra dan hubungan baik negara di mata dunia internasional.
Prioritas 6: Iring-iringan Jenazah
Iring-iringan pengantar jenazah
menempati prioritas keenam. Memberikan jalan kepada konvoi ini adalah bentuk
penghormatan dan empati kepada keluarga yang sedang berduka.
Tindakan ini memungkinkan prosesi
pemakaman berjalan dengan lancar dan khidmat tanpa hambatan.
Prioritas 7: Kendaraan Tugas Tertentu
Urutan terakhir adalah kendaraan
petugas yang melakukan tugas tertentu, yang keputusannya didasarkan pada
pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini bisa mencakup
pengawalan kendaraan untuk kepentingan mendesak lainnya.
Contohnya adalah pengawalan
kendaraan yang membawa tahanan, pengawalan tim olahraga, atau pengawalan
pengangkutan objek vital.
![]() |
sumber gambar: jawapos.com |
Kewajiban Pengguna Jalan Saat
Kendaraan Prioritas Melintas
Saat mendengar sirene dan melihat
lampu rotator dari kejauhan, banyak pengemudi yang panik dan bingung harus
berbuat apa. Padahal, aturan lalu lintas mengenai hal ini sudah sangat
jelas.
Ketenangan dan respons yang tepat
adalah kunci untuk membuka jalan dengan aman dan efektif.
"Minggir dan Berhenti": Prosedur yang Benar
Ini adalah cara memberi jalan
ambulans dan kendaraan prioritas lainnya yang paling tepat. Segera kurangi
kecepatan, nyalakan lampu sein untuk memberi isyarat, dan menepi ke sisi kiri
jalan seaman mungkin.
Jika kondisi sangat padat dan tidak
memungkinkan untuk menepi, berhentilah di posisi Anda untuk memberikan ruang
semaksimal mungkin bagi kendaraan prioritas untuk lewat. Jangan melakukan
gerakan yang tiba-tiba dan membingungkan.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Kesalahan yang paling sering terjadi
adalah panik dan mengerem mendadak di tengah lajur. Tindakan ini sangat
berbahaya karena bisa menyebabkan tabrakan beruntun dari belakang.
Kesalahan fatal lainnya adalah mencoba "mengikuti" atau membuntuti kendaraan darurat dari belakang untuk ikut menerobos kemacetan. Perilaku egois ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan kru darurat dan pengguna jalan lain.
Pentingnya Memberikan Jalan: Lebih
dari Sekadar Aturan
Memberikan jalan kepada kendaraan
prioritas bukan hanya soal mematuhi aturan lalu lintas. Ini adalah
cerminan dari empati, kepedulian, dan tingkat peradaban kita sebagai masyarakat
pengguna jalan.
Di balik setiap deru sirene, ada
sebuah urgensi yang taruhannya bisa jadi nyawa manusia.
Menyelamatkan Nyawa dan Harta Benda
Setiap detik yang kita berikan
dengan cara menepi sangatlah berharga. Beberapa detik tersebut bisa menjadi
penentu apakah seorang pasien selamat sampai di rumah sakit, atau apakah sebuah
rumah berhasil diselamatkan dari amukan api.
Dengan memberikan jalan, kita secara
tidak langsung telah berpartisipasi dalam misi kemanusiaan yang sedang mereka
jalankan.
Menjaga Ketertiban dan Kelancaran
Disiplin dalam memberikan jalan juga
menciptakan alur lalu lintas yang lebih teratur. Saat semua kendaraan serempak
menepi, akan terbentuk sebuah koridor darurat yang jelas dan aman untuk
dilalui.
Ini jauh lebih efektif daripada
kondisi kacau di mana setiap kendaraan bergerak tak menentu. Setelah kendaraan
prioritas lewat, lalu lintas pun dapat kembali normal dengan lebih cepat.
Menjadi Pengguna Jalan yang
Bertanggung Jawab
Kendaraan prioritas adalah
representasi dari urgensi yang dilindungi oleh hukum demi kepentingan publik
yang lebih besar. Memahami siapa saja yang memiliki hak utama kendaraan di
jalan dan bagaimana urutan prioritasnya adalah pengetahuan dasar yang wajib
dimiliki setiap pengemudi.
Kewajiban kita sebagai pengguna
jalan sangatlah jelas: menepi dan memberikan jalan saat sirene dan rotator
menyala, seperti yang diamanatkan oleh UU LLAJ Pasal 134.
Pada akhirnya, respons kita terhadap
deru sirene di jalanan adalah cerminan dari karakter kita. Dengan menjadi
pengguna jalan yang tahu aturan, peduli, dan bertanggung jawab, kita semua
turut serta dalam menciptakan ekosistem lalu lintas yang lebih aman dan
manusiawi, baik di jalanan Malang maupun di seluruh Indonesia.
Sumber Gambar 1: telisik.id
Penulis: Omar Maulana