Mengenal Kendaraan Prioritas di Jalan Raya, Aturan dan Contohnya

Mengenal Kendaraan Prioritas di Jalan Raya, Aturan dan Contohnya

Apa Itu Kendaraan Prioritas?

OTOMAGZ - Di tengah hiruk pikuk lalu lintas, kita sering mendengar deru sirene dan melihat kilatan lampu rotator yang meminta jalan. Itulah kemunculan dari kendaraan prioritas, yaitu kendaraan yang berdasarkan undang-undang memiliki hak utama kendaraan di jalan dibandingkan pengguna jalan lainnya.

Keberadaan mereka bukanlah untuk arogansi, melainkan karena sedang menjalankan tugas yang sangat mendesak dan menyangkut nyawa atau keamanan publik. Memberikan mereka jalan adalah sebuah kewajiban hukum dan bentuk tanggung jawab sosial kita.

Definisi Kendaraan dengan Hak Utama

Kendaraan prioritas adalah kendaraan yang memperoleh hak untuk didahulukan dalam berlalu lintas karena sifat tugasnya yang darurat atau sangat penting. Hak ini berlaku saat mereka memberikan isyarat khusus berupa sirene dan lampu rotator.

Saat isyarat tersebut aktif, aturan lalu lintas umum seperti lampu merah atau batas kecepatan dapat dikecualikan bagi mereka. Tujuannya adalah agar mereka dapat mencapai lokasi tujuan secepat mungkin tanpa hambatan.

Ciri Khas: Sirene dan Lampu Rotator

Ciri utama yang menandakan sebuah kendaraan sedang beroperasi dalam mode prioritas adalah penggunaan isyarat suara dan cahaya. Isyarat suara berupa sirene, sementara isyarat cahaya berupa lampu rotator atau strobo berwarna merah, biru, atau kuning.

Kedua isyarat ini harus digunakan secara bersamaan untuk menandakan status prioritas. Jika hanya salah satu yang aktif, atau tidak keduanya, maka kendaraan tersebut tidak memiliki hak utama.


Dasar Hukum Kendaraan Prioritas di Indonesia

Hak istimewa yang dimiliki oleh kendaraan prioritas tidak datang begitu saja. Semuanya diatur secara jelas dan tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dasar hukum ini menjadi landasan mengapa kita sebagai pengguna jalan wajib memberikan jalan kepada mereka.

Landasan Utama: UU LLAJ No. 22 Tahun 2009

Aturan mengenai kendaraan prioritas secara spesifik tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang menjadi rujukan utama adalah UU LLAJ Pasal 134.

Pasal ini secara rinci menyebutkan tujuh golongan kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan. Setiap pengemudi di Indonesia wajib mengetahui dan memahami isi dari pasal ini.

Urutan Prioritas Berdasarkan Hukum

Satu hal yang sangat penting untuk diketahui adalah bahwa UU LLAJ Pasal 134 tidak hanya menyebutkan jenis kendaraannya, tetapi juga mengurutkannya berdasarkan tingkat prioritas. Urutan dari nomor satu hingga tujuh ini menunjukkan siapa yang harus didahulukan jika beberapa kendaraan prioritas bertemu di waktu yang sama.

Sebagai contoh, mobil pemadam kebakaran (prioritas 1) memiliki hak utama yang lebih tinggi daripada iring-iringan jenazah (prioritas 6). Urutan ini dibuat berdasarkan tingkat urgensi dan dampak dari setiap tugas.

Mengenal Kendaraan Prioritas di Jalan Raya, Aturan dan Contohnya
sumber gambar: upk.kemkes.go.id

7 Jenis Kendaraan Prioritas Sesuai Undang-Undang

UU LLAJ Pasal 134 membagi kendaraan yang memperoleh hak utama ke dalam tujuh tingkatan. Berikut adalah rincian dari ketujuh golongan tersebut sesuai dengan urutan prioritasnya.

Memahami urutan ini akan memberikan kita pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya setiap tugas yang mereka emban.

Prioritas 1: Pemadam Kebakaran

Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas menempati urutan tertinggi. Hal ini karena setiap detik sangat berharga dalam upaya memadamkan api untuk menyelamatkan nyawa dan harta benda.

Keterlambatan beberapa menit saja bisa berarti perbedaan antara api yang terkendali dan bencana yang lebih besar.

Prioritas 2: Ambulans

Di urutan kedua adalah ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan darurat lain yang memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas. Sama seperti pemadam, tugas mereka sangat terikat oleh "golden hour" atau waktu emas penanganan medis.

Memberikan jalan bagi ambulans bisa berarti menyelamatkan nyawa seseorang yang sedang dalam kondisi kritis.

Prioritas 3: Kendaraan Bantuan Bencana

Kendaraan yang memberikan pertolongan pada korban bencana alam menempati prioritas ketiga. Kendaraan ini bisa berupa truk logistik, tim SAR, atau kendaraan lain yang menuju lokasi bencana.

Kecepatan mereka dalam mencapai lokasi sangat penting untuk proses evakuasi dan penyaluran bantuan darurat kepada para korban.

Prioritas 4: Pimpinan Lembaga Tinggi Negara

Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia berada di urutan keempat. Ini mencakup Presiden, Wakil Presiden, ketua MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.

Pengawalan diberikan untuk menjamin keamanan dan kelancaran tugas-tugas kenegaraan yang penting.

Prioritas 5: Tamu Negara

Kendaraan tamu negara asing atau pimpinan organisasi internasional yang menjadi tamu negara juga mendapatkan prioritas. Pengawalan ini merupakan bagian dari standar protokol keamanan internasional dan penghormatan diplomatik.

Kelancaran perjalanan mereka menyangkut citra dan hubungan baik negara di mata dunia internasional.

Prioritas 6: Iring-iringan Jenazah

Iring-iringan pengantar jenazah menempati prioritas keenam. Memberikan jalan kepada konvoi ini adalah bentuk penghormatan dan empati kepada keluarga yang sedang berduka.

Tindakan ini memungkinkan prosesi pemakaman berjalan dengan lancar dan khidmat tanpa hambatan.

Prioritas 7: Kendaraan Tugas Tertentu

Urutan terakhir adalah kendaraan petugas yang melakukan tugas tertentu, yang keputusannya didasarkan pada pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini bisa mencakup pengawalan kendaraan untuk kepentingan mendesak lainnya.

Contohnya adalah pengawalan kendaraan yang membawa tahanan, pengawalan tim olahraga, atau pengawalan pengangkutan objek vital.

Mengenal Kendaraan Prioritas di Jalan Raya, Aturan dan Contohnya
sumber gambar: jawapos.com

Kewajiban Pengguna Jalan Saat Kendaraan Prioritas Melintas

Saat mendengar sirene dan melihat lampu rotator dari kejauhan, banyak pengemudi yang panik dan bingung harus berbuat apa. Padahal, aturan lalu lintas mengenai hal ini sudah sangat jelas.

Ketenangan dan respons yang tepat adalah kunci untuk membuka jalan dengan aman dan efektif.

"Minggir dan Berhenti": Prosedur yang Benar

Ini adalah cara memberi jalan ambulans dan kendaraan prioritas lainnya yang paling tepat. Segera kurangi kecepatan, nyalakan lampu sein untuk memberi isyarat, dan menepi ke sisi kiri jalan seaman mungkin.

Jika kondisi sangat padat dan tidak memungkinkan untuk menepi, berhentilah di posisi Anda untuk memberikan ruang semaksimal mungkin bagi kendaraan prioritas untuk lewat. Jangan melakukan gerakan yang tiba-tiba dan membingungkan.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Kesalahan yang paling sering terjadi adalah panik dan mengerem mendadak di tengah lajur. Tindakan ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan tabrakan beruntun dari belakang.

Kesalahan fatal lainnya adalah mencoba "mengikuti" atau membuntuti kendaraan darurat dari belakang untuk ikut menerobos kemacetan. Perilaku egois ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan kru darurat dan pengguna jalan lain.


Pentingnya Memberikan Jalan: Lebih dari Sekadar Aturan

Memberikan jalan kepada kendaraan prioritas bukan hanya soal mematuhi aturan lalu lintas. Ini adalah cerminan dari empati, kepedulian, dan tingkat peradaban kita sebagai masyarakat pengguna jalan.

Di balik setiap deru sirene, ada sebuah urgensi yang taruhannya bisa jadi nyawa manusia.

Menyelamatkan Nyawa dan Harta Benda

Setiap detik yang kita berikan dengan cara menepi sangatlah berharga. Beberapa detik tersebut bisa menjadi penentu apakah seorang pasien selamat sampai di rumah sakit, atau apakah sebuah rumah berhasil diselamatkan dari amukan api.

Dengan memberikan jalan, kita secara tidak langsung telah berpartisipasi dalam misi kemanusiaan yang sedang mereka jalankan.

Menjaga Ketertiban dan Kelancaran

Disiplin dalam memberikan jalan juga menciptakan alur lalu lintas yang lebih teratur. Saat semua kendaraan serempak menepi, akan terbentuk sebuah koridor darurat yang jelas dan aman untuk dilalui.

Ini jauh lebih efektif daripada kondisi kacau di mana setiap kendaraan bergerak tak menentu. Setelah kendaraan prioritas lewat, lalu lintas pun dapat kembali normal dengan lebih cepat.

Jasa Pembuatan Website

Menjadi Pengguna Jalan yang Bertanggung Jawab

Kendaraan prioritas adalah representasi dari urgensi yang dilindungi oleh hukum demi kepentingan publik yang lebih besar. Memahami siapa saja yang memiliki hak utama kendaraan di jalan dan bagaimana urutan prioritasnya adalah pengetahuan dasar yang wajib dimiliki setiap pengemudi.

Kewajiban kita sebagai pengguna jalan sangatlah jelas: menepi dan memberikan jalan saat sirene dan rotator menyala, seperti yang diamanatkan oleh UU LLAJ Pasal 134.

Pada akhirnya, respons kita terhadap deru sirene di jalanan adalah cerminan dari karakter kita. Dengan menjadi pengguna jalan yang tahu aturan, peduli, dan bertanggung jawab, kita semua turut serta dalam menciptakan ekosistem lalu lintas yang lebih aman dan manusiawi, baik di jalanan Malang maupun di seluruh Indonesia.

Sumber Gambar 1: telisik.id

Penulis: Omar Maulana

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *